Akhiruddin Mahjuddin
Dari AcehPedia
Akhiruddin Mahjuddin adalah koordinator lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRaK Aceh), yang didirikan pada tahun 2004 atau sebelum tsunami melanda Aceh.
Udin, sapaan akrab Akhiruddin Mahjuddin yang merupakan pria kelahiran Bugis, Sulawesi Selatan, 13 Mei 1974, telah berada di Aceh semenjak dirinya menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Namanya tidak hanya dikenal di kalangan aktifis saja, namun sudah menjamah dikalangan pejabat pemerintahan di Aceh yang merupakan lahan bagi lembaga Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh.
Bersama jaringan kerja di berbagai lembaga serupa, Udin telah membedah puluhan kasus korupsi di media massa dan dilaporkan ke polisi, jaksa, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2005-2007, GeRAK melaporkan 69 kasus korupsi dan diantaranya sudah masuk persidangan.
Jaringan kerja GeRAK antara lain Solidaritas Gerakan Anti-Korupsi (SoRAK), Solidaritas Masyarakat Anti Koruspsi (Samak), yang beroperasi sejak 2000. Selain itu, Jaringan Akar Rumput Anti-Korupsi (JARAK) di Pidie, Gabungan Solidaritas Anti-Korupsi (GaSAK) di Aceh Jeumpa, Masyarakat Anti-Korupsi Singkil (MaTRAS) di Aceh Singkil, Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Keadilan (SRDK) di Aceh Tenggara, Jaringan Akar Rumput Anti-Korupsi di Aceh Selatan, Solidaritas untuk Anti-Korupsi (SuAK) di Aceh Barat, Solidaritas untuk Transparansi (SAKSI) di Simeulue, Masyarakat Transparansi Aceh Jaya di Aceh Jaya. Semua mitra kerja itu menjadi mata, hidung, dan kuping untuk mengendus maling uang rakyat di Negeri Syariat Aceh.
Gerak Aceh selain melapor dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, juga melacak beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh pekerja lembaga swadaya masyarakat (LSM). Selain itu sudah puluhan kasus korupsi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang dilaporkan ke jaksa atau pun polisi.
Hasil spektakuler GeRAK dari kasus-kasus yang ditemuinya yakni melaporkan korupsi Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam pembelian helikopter Rusia yang merugikan negara sekitar Rp 4 miliar. Puteh yang divonis 10 tahun itu pun akhirnya dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta, lalu dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung. Kasus Puteh juga yang pertama ditangani KPK, dan gubernur pertama yang diproses secara hukum oleh penyidik.
