Dampak Illegal Logging di Aceh

Dari AcehPedia

Langsung ke: navigasi, cari

Hutan Aceh dengan luas kurang lebih 3,5 juta hektare merupakan bagian dari hutan tropis dunia. Setiap tahunnya hutan Aceh mengalami pengurangan luas, dan diperkirakan kurang lebih satu juta hektare hutan Aceh hilang akibat praktek ilegal yang tidak terkendali. Luas hutan Aceh tiap tahun terus mengalami pengurangan luas akibat deforestrasi yang mencapai kurang lebih 20.796 hektare per tahun. Sampai tahun 2006 angka laju pengurangan luas hutan telah mencapai kurang lebih 374.327 hektare.

Selain aktivitas illegal logging, laju kerusakan hutan juga disebabkan oleh konversi kawasan hutan menjadi peruntukkan infrastruktur jalan dan prasarana, pembukaan jalan jantho menuju keumala telah mengkonversi cagar alam hutan pinus Jantho dan pembangunan markas Satuan Brimob di Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan di kawasan Seulawah.

Kondisi lingkungan hutan di Aceh juga diperparah dengan meningkatnya hotspot (titik api), 518 titik api menjadi 1.163 titik api pada tahun 2006. kebakaran hutan dan lahan dari tahun 2001 sampai dengan 2006 ini, telah menghanguskan areal seluas 403. 524 ha dari 3.057 titik api.

Kerusakan hutan di Aceh ini juga dipicu oleh maraknya aktivitas penambangan galian C (pasir, batu dan kerikil), pengerukan galian C ini juga menyebabkan tingginya kecepatan arus sungai dan menyebabkan tingginya tingkat erosi pada bibir sungai.

DAS Krueng Aceh merupakan salah satu dampak dari ilegal loging, akibat dari aktivitas pengerukan pasir, batu dan kerikil, selain itu DAS-DAS kecil di sepanjang pantai barat juga tidak luput dari pengerukan (DAS Lhoong) serta dataran sekitar DAS Krueng Aceh dan pesisir utara di kawasan Lambaro, Montasik, Baitussalam dan Krueng Raya.

Kerusakan kawasan hutan di hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di hilir, telah menjadikan Provinsi Aceh sebagai langganan banjir dan longsor, terutama Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat dan Aceh Jaya.

Tahun 2006, tercatat 39 kali bencana banjir dan longsor atau 3-4 kali dalam satu bulan. Banjir dan longsor itu merusak 249 rumah, 22 fasilitas umum, 211 km jalan, 12 jembatan, 74 ha sawah, 101 ha perkebunan rakyat, 5 bendungan, 2.573 meter saluran air, 5 buah bendungan besar, 71 meter tanggul dan 20 orang meninggal dunia.

Kerusakan luas dan tutupan kawasan hutan Aceh ini juga berpengaruh terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Aceh, kurang lebih 46,40 persen atau 714.724,38 ha DAS di Provinsi Aceh mengalami kerusakan dari 1.524.624,12 ha total luas DAS di Aceh.


Bencana ini belum termasuk banjir bandang yang melanda tujuh wilayah di Provinsi Aceh pada penghujung tahun lalu. Deklarasi tentang perubahan iklim yang ditanda tangani oleh Gubernur Pemerintahan Aceh, Papua Barat, dan Papua di Nusa Dua Bali pada tanggal 27 April 2007 lalu, merupakan tanda dimulainya keterikatan ketiga Provinsi tersebut untuk ber-komitmen menjaga tutupan hutan yang masih tersisa.


Sumber

aceh-eye.org

Navigasi
Kategori Utama
AcehPedia
Komunitas Lokal
Kotak peralatan
Share Tools