Gerak Aceh
Dari AcehPedia
Gerakan Anti Korupsi Aceh (Gerak Aceh) merupakan lembaga anti korupsi yang berada di Aceh yang didirikan pada tanggal 29 November 2003. Ide pembentukan Gerak Aceh timbul setelah melihat hasil analisis beberapa orang aktivis anti korupsi dan aktivis lingkungan seperti Bambang Antariksa, Hemma Marlenny, Muhammad Ibrahim, Jailani Hasan dan Misran Nirto serta Akhiruddin Mahjuddin terhadap gerakan anti korupsi yang telah ada di Aceh saat itu. Temuan dari hasil analisis tersebut adalah sejumlah lembaga anti korupsi yang berkiprah di Aceh pada saat itu, diduga kuat gerakannya berhubungan dekat dengan penguasa bahkan pelaku korupsi itu sendiri. Selain itu, terdapat juga beberapa lembaga anti korupsi yang dulunya eksis, tetapi telah menampakkan gejala-gejala vakum. Hal ini menjadikan pelaku korupsi di Aceh semakin merajalela karena tidak ada lagi kekuatan penyeimbang untuk melakukan kontrol dan advokasi terhadap kasus-kasus korupsi.
Dalam pandangan GERAK Aceh, masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang hidup dalam kondisi berkeadilan sosial, sejahtera dan bebas dari korupsi.
Dalam mewujudkan visi tersebut, GERAK Aceh terus meningkatnya kapasitas antikorupsi anggota GERAK Aceh, mewujudkan masyarakat sipil yang sadar dan kritis terhadap fenomena korupsi, menciptakan penyenggaran pemerintahan negara yang berkeadilan, dan memenuhi kebutuhan dan hak dasar rakyat, serta bebas korupsi.
Dalam kurun waktu semenjak pembentukan, Gerak Aceh telah berhasil melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan di Aceh, serta melakukan pendampingan berbagai kasus dalam hal indikasi korupsi di Aceh.
Disamping itu, dalam upaya mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik di Aceh Gerak Aceh berpartisipasi dengan lembaga masyarakat sipil Aceh lainnya dalam setiap advokasi-advokasi bersama. Salah satunya ikut terlibat dalam merumuskan draf UU Pemerintahan Aceh yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Aceh (JDA), 2006. Lembaga ini juga selalu diundang oleh DPRA dalam rapat umum dengar pendapat mengenai penyusunan anggaran di Provinsi Aceh.
