Megadiversity

Dari AcehPedia

Langsung ke: navigasi, cari
Manfat Keanekaragaman Hayati
Manfat Keanekaragaman Hayati
Megadiversity merupakan kekayaan keanekaragaman hayati yang terdapat banyak sekali disuatu tempat. Meskipun luas Indonesia hanya 1.3 % dari luas bumi, tetapi memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, meliputi : 10 % dari total jenis tumbuhan berbunga, 12 % dari total jenis mamalia, 16 % dari total jenis reptilia, 17 % dari total jenis burung dan 25 % dari total jenis ikan yang ditemukan di muka bumi (Sumber : BAPPENAS. Biodiversity Action Plan for Indonesia, 1993 & World Conservation Monitoring Committee, 1994). Keanekaragaman hayati Indonesia inilah yang saat ini hampir menyamai dengan Brazil dan Kolombia yang terkenal dengan keanekaragaman hayatinya.

Hutan hujan tropika Indonesia tercatat memiliki + 25.000 spesies tumbuhan berbunga, termasuk kekayaan spesies palem (Arecaceae) terbesar di dunia dan lebih dari 400 spesies anggota Family Dipterocarpaceae, "primadona" kayu tropika.

Dalam skala global, Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki keanekaragaman spesies tertinggi untuk mamalia (515 spesies, 36 % endemik) dan kupu-kupu sayap burung (121 spesies, 44 % endemik); ketiga untuk reptilia (lebih kurang 600 spesies); keempat untuk burung (1519 spesies, 28 % endemik); kelima untuk amphibi (270 spesies); dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga.


Hak Kepemilikan Sumberdaya (Property Right)

Hak kepemilikan sumberdaya dapat dibagi dalam dua sifat, yaitu;

  1. Bersifat open access, artinya semua orang bebas mengambilnya dalam jumlah berapa saja, kapan dan di mana saja, selama tidak merugikan orang lain tidak ada larangan.
  2. Dikuasai oleh negara.

Hutan, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, merupakan sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara.

Pengertian “dikuasai” di sini bukan berarti “dimiliki”, melainkan mengandung pengertian menyangkut kewajiban-kewajiban dan wewenang untuk menjamin distribusi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Masalah Open Access

Jadi ada perbedaan di dalam cara memandang sumberdaya alam yang bersifat open access dan sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu orang tidak bisa beranggapan pergi ke hutan itu sama dengan pergi ke laut. Dalam kenyataannya, sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara tidak selamanya dapat benar-benar dikontrol oleh negara. Akibatnya sumberdaya alam tersebut “seakan-akan” menjadi open access, sehingga terjadi pemanfaatan tanpa batas yang berakibat pada terjadinya degradasi.

Navigasi
Kategori Utama
AcehPedia
Komunitas Lokal
Kotak peralatan
Share Tools