Pemerintahan Kerajaan

Dari AcehPedia

Langsung ke: navigasi, cari

'Pemerintahan Kerajaan'

Pemerintahan kerajaan Aceh dipimpin oleh sultan atau raja Aceh, yang bersifat turun temurun. Sultan diangkat oleh rakyat dengan para ulama, pembesar kerajaan dan cerdik pandai. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang sultan adalah merdeka, dewasa, cerdas, adil, mengetahui hukum dan adat, ahli dan mempunyai kemampuan dalam memimpin pemerintahan, mengurisi negeri, ahli dalam peperangan, bijaksana dalam menjalankan hukum dan adat.

Dalam menjalankan pemerintahan, sultan dibantu oleh Perdana Menteri Mangkubumi), Menteri-menteri (Wazir), Ketua Mahkamah Agung (Kadhi Malikul Adil), Laksamana (Kepala Angkatan Perang). Juga dibantu oleh lembaga-lembaga negara, yaitu Balairung Sari, Balai Gadeng dan Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Balairung Sari beranggota empat orang uleebalang terbesar; Balai Gading beranggota 22 ulama besar sedangkan Balai Mejelis Mahkamah Rakyat beranggota 2 orang yang berasal dari 73 Mukim. Para menteri yang membantu sultan antara lain adalah : Menteri dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kehakiman, Waqaf, pertanian, Perbendaharaan dan Perhubungan. Jabatan Sekretaris Sultan yang disebut "Keuerukon Katibut Wutuk", dijabat oleh dua orang yaitu Sri Indrasura dan Sri Indramuda. Di samping itu, yang berperan aktif membantu sultan adalah ketiga panglima sagoe dan uleebalang di Aceh Besar.

Pengadilan Tertingi dalam Kerajaan Aceh, adalah panglima Sultan yang membawahi Pengadilan Sagoe, Nanggroe, Mukim dan Gampong. Apabila seseorang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan yang lebih rendah, dapat mengajukan keberatan pada oengadilan tertinggi yang langsung dipimpin oleh sultan. Pengadilan kerajaan dipimpin oleh Sultan, dimana pelaksanaan tugas berada pada wakilnya, Kadhi Malikul Adil, yang dibantu oleh empat Mufti Besar. Dalam permasalahan besar, anggota ini ditambah lagi dengan ulama terkemuka, yang menjadi anggota Balai Gading.

Pada saat Belanda berkuasa, keberadaan Panglima Sagoe menjadi dihapuskan, sedangkan uleebalang tetap ada, sedang pedoman dalam memutuskan perkara pada masa itu adalah Hukum Islam dan Adat Aceh. Dalam upacara penobatan sultan seperti yang terjadi pada pelantikan sulthan Mahmud Syah ke II, dihadiri oleh ketiga panglima sagoe, Kadhi Malikul Adil, Sekretaris Sultan, pembesar kerajaan dan para ulama. Selama upacara penobatan, masalah keamanan menjadi tanggungjawab Panglima Dalam dan Panglima Meusejid Raya. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kadhi Malikul Adil, dan menyatakan agar sultan taat kepada agama dan setia kepada kerajaan. Sultar dibawa ke tempat pelantikan atau Batee Tabaj oleh Panglima Polem. Setelah upacara pengambilan sumpah, Panglima Sagoe XXV dan XXVI, menyatakan "Deelat" dan kemudian diikuti oleh hadirin. Setelah upacara selesai, Sri Seutia Ulama membaca doa selamat.

Rasa cinta sultan pada agama dan rakyat, dapat dilihat antara lain pada amanat Sultan Iskandar Muda, beliau mengharapkan agar sultan-sultan penggantinya harus selalu ingat kepada Allah, melarang untuk menghina alim ulama, bersikap bijaksana, menyayangi rakyat dan pegawainya, pemurah, pembalas budi, menjatankan hukum Allah dan Sunnah Rasul seperti yang tersebut dalam Qanun Al Asyi Darussalam yaitu Qur'an, Hadist, Ijmak dan Qiyas serta dapat memperkuat angkatan perang. Raja dilarang duduk bersama orang yang rendah budi dan buruk pekerti. Raja hendaknya selalu bermusyawarah dan mendengar nasihat alim ulama Raja harus menjauhi ulama yang berperilaku buruk dan hanya memberi pujian raja.

Deskripsi di atas menunjukkan bahwa setiap tingkatan pemerintahan Gampong, Mukim, Nanggroe, Sagoe, lebih-lebih pemerintahan pusat yang dipimpin oleh sultan memperlihatkan bahwa hukum dan adat dilaksanakan dalam menjalankan pemerintahan dan dalam mengatur serta memberikan kemakmuran kepada masyarakat.

Navigasi
Kategori Utama
AcehPedia
Komunitas Lokal
Kotak peralatan
Share Tools