Pengguna:Rey rehan

Dari AcehPedia

Langsung ke: navigasi, cari

'Sejarah Kode Etik Pustakawan'

Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota. IPI menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. Penyususunan kode etik pustakawan dimulai sejak tahun 1993 , kemudian diperbaharui pada tahun 1997 dan disempurnakan kembali pada 19 september 2002 bersamaan dengan kongres IPI yang ke IX di Batu, Malang Jawa Timur. Kode etik pustakawan terdiri dari

(a) pendahuluan,

(b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara,

(c) kewajiban kepada masyarakat,

(d) kewajiban kepada profesi,

(e) kewajiban kepada rekan sejawat,

(f) kewajiban terhadap pribadi dan,

(g) sanksi pelanggaran kode etik.

Meskipun kode etik IPI adalah norma yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi, sampai dengan kongres terakhir (2002), penerbitan terpisah dari AD/ART IPI. Kode etik hakekat dapat memberikan perlindungan kepada anggota profesi sekaligus juga dapat menghukum anggotanya yang melanggar kode etik.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan. Kode etik Pustakawan dibuat oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Pustakawan yang menjadi anggota profesi adalah pustakawan yang telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi IPI, sehingga setiap anggota profesi harus melaksanakan tunduk dan taat pada Kode Etik Pustakawan Indonesia. Dengan demikian Kode Etik Pustakawan Indonesia adalah menjadi milik seluruh anggota profesi pustakawan.

Tujuan dari kode etik pustakawan adalah;

1. Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara;sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang baik. Dengan dituntuk kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya sebagai hamba dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan Negara. 2. Menjaga martabat pustakawanan. Pustakawan harus menjaga martabat dan kehormatan nya dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. 3. Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Untuk dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui berbagai kegiatan, baik melalui pendidikan formal,non formal atau informal. 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat. Pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Sumber : http://arrul.wordpress.com

Kategori:Sejarah

Navigasi
Kategori Utama
AcehPedia
Komunitas Lokal
Kotak peralatan
Share Tools