Proledga Aceh

Dari AcehPedia

Langsung ke: navigasi, cari

Program Legislasi Daerah atau Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Prolegda terbagi dua, yaitu program legislasi daerah untuk satu masa keanggotaan dewan (untuk masa waktu 5 tahun) dan program legislasi daerah untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Prolegda harus disusun untuk masa satu tahun anggaran, agar proses legislasi dapat memperoleh pendanaan yang memadai, efisien dan sesuai kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh. Selain itu fungsi legislasi tidak bisa dipisahkan dari anggaran karena hampir mustahil legislasi dilakukan tanpa ada anggaran pembiayaan. Maka, qanun-qanun segera direncanakan dan prioritas untuk segera disusun agar tak hanya ada tertib pemerintahan tapi juga ada tertib anggaran.

Disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) 1 Agustus 2006 lalu, memberikan harapan baru bagi rakyat Aceh. Tidak hanya karena UUPA merupakan salah satu produk damai MOU Helsinki tapi juga merupakan kerangka hukum baru penyelenggaraan tata pemerintahan Aceh menuju Aceh baru yang bermartabat dan terhormat di mata Indonesia bahkan dunia.

Dalam kapasitasnya sebagai undang-undang, UUPA berisikan materi muatan yang masih bersifat umum sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam tataran teknis dan praksis. Sebagai aturan turunan UUPA, Biro Hukum NAD mencatat ada 92 qanun yang harus disusun di tingkat provinsi, sedangkan pihak legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/DPRA) mencatat hanya 65 qanun saja yang harus dibuat.

Berdasarkan data Biro Hukum Pemda NAD, per 28 Februari 2007, tercatat ada 14 Rancangan Qanun Aceh yang telah dikirimkan Biro Hukum ke DPRA. Rancangan qanun yang telah dikirimkan tersebut antara lain Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pemerintah Provinsi, Rancangan Qanun tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Qanun, Rancangan Qanun tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rancangan Qanun tentang Retribusi Pemberian Pekerjaan Pemerintah Provinsi, dan beberapa judul rancangan qanun lainnya.

Secara yuridis formal sebelum diatur dalam UUPA, Prolegda pertamakali diintrodusir dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 15 UU 10/2004 menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Ketentuan inilah yang kemudian diadopsi oleh UUPA, tentu saja pengadopsian ini dilakukan karena ketentuan tersebut merupakan sesuatu yang positif untuk diterapkan di Aceh.

Sejarah Prolegda sendiri sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas juga memiliki babakan tersendiri dalam masa keberlakuannya. Sebelum 2004, Prolegnas dikonstruksikan untuk menerjemahkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) ke dalam indikator kinerja pembangunan di bidang hukum. Dasarnya adalah Ketetapan MPR-RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004. Menurut Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), "aslinya" Prolegnas diletakkan sebagai bagian dari perencanaan kebijakan publik bagi pemerintah, dengan GBHN (yang dimandatkan oleh MPR kepada presiden) sebagai dasarnya. Artinya, Prolegnas dianggap sebagai adalah wilayah kerja (domain) pemerintah.

Setelah 2004, pasca amandemen UUD 1945, lembaga GBHN tidak ada lagi. Bila yang diambil adalah logika perencanaan pembangunan yang terkandung dalam gagasan awal Prolegnas, tetap harus ada program pembangunan yang menjadi dasarnya. Maka yang dijadikan dasar dalam 'program pembangunan' adalah visi dan misi presiden terpilih. Dengan konteks itu, dibuat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam UU No. 25 Tahun 2004 diatur mengenai adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai dokumen perencanaan untuk periode lima tahun dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Prolegnas disusun untuk jangka waktu lima tahun, setiap tahunnya disusun lagi "Daftar Prioritas" biasanya terdiri dari Daftar Prioritas Tahunan dan Daftar RUU yang Diluncurkan Pembahasannya dari tahun sebelumnya. Keduanya merupakan daftar prioritas tahunan. Di tingkat teknis, yang menyusun adalah Badan Legislasi DPR dan Dirjen Perundang-undangan Dephukham (ada pertemuan tahunan, biasanya mulai November).

Belajar dari Prolegnas, dalam konteks Aceh, Prolegda harus mampu menerjemahkan visi dan misi dari gubernur terpilih. Jadi selain anggaran yang harus mencerminkan visi misi gubernur terpilih, legislasi juga harus menerjemahkan rencana-rencana dan janji-janji kampanye sang pemenang dulu dalam rencana kebijakan aplikatif dalam suatu Prolegda. Agar janji-janji yang dulu dibuat bisa mendapatkan koridor konstitusional dengan jaminan hukum bagi seluruh rakyat berjiwakan keadilan dan kesetaraan.

Prolegda Aceh harus memuat skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, program jangka panjang, menengah, dan tahunan Selain itu, juga harus ditetapkan materi pokok yang hendak diatur, serta kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Intinya untuk tertib hukum dan pemerintahan dalam kerangka lokal dan nasional.

Sumber

  • Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti dan data DPRA
Navigasi
Kategori Utama
AcehPedia
Komunitas Lokal
Kotak peralatan
Share Tools