Sunat Rasul
Dari AcehPedia
Sunat Rasul atau sering disebut Khitan merupakan sebuah upacara dimana seorang anak akan memasuki jenjang Baligh atau dewasa. Di Aceh, Sunat Rasul dilakukan setelah anak berumur antara 10 sampai 13 tahun. Untuk melangsungkan Sunat Rasul, anak yang hendak di khitan di peusijuek terlebih dahulu (ditepung tawar). Sang anak diberi pakaian adat, didudukkan diatas pelaminan layaknya pengantin yang akan menikah, namun di upacara ini sang anak ditempatkan sendiri saja tanpa pasangan.
--Okie 07:44, 7 Mei 2011 (UTC)Syauqie
Sumber
Masyarakat Aceh
