Wilayah Aceh

Dari AcehPedia

Langsung ke: navigasi, cari

Wilayah Aceh merupakan sebuah kesatuan (tidak ada pemekaran-red) dengan batas-batas: (a). sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka; (b). sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara; (c). sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan (d). sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Susunan wilayah

Daerah Aceh dibagi atas Kabupaten dan Kota. Kabupaten dan Kota adalah bagian dari Daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati atau Walikota.

Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.

Kecamatan dibagi atas Mukim. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah Camat.

Mukim dibagi atas kelurahan dan Gampong. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Qanun Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi Gampong atau nama lain dalam Kabupaten/Kota. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Kawasan khusus dan perkotaan

Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Dalam pembentukannya Pemerintah Pusat wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemerintah Aceh bersama pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kawasan khusus setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK. Tata cara penetapan kawasan khusus di Aceh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawasan perkotaan dapat berbentuk Kota sebagai daerah otonom, bagian Kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, maupun bagian dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Ketentuan kawasan perkotaan diatur dengan Qanun.

Sumber

Navigasi
Kategori Utama
AcehPedia
Komunitas Lokal
Kotak peralatan
Share Tools